Jumat, 24 Juni 2011

BAGAIMANA HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI


     Dari segi syariat, perayaan itu tidak memiliki dasar, karena
Seandainya itu di syariatkan, tentu di kerjakan Rasulullah atau
Disampaikan kepada umatnya, Jika dikerjakan atau di sampaikan
Tentu terjaga karena Allah ta’ala berfirman:
     “Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan
Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya” (Al-Hijr:9)
    
      Jika diketahui tidak disyariatkanya peringatan hari maulid
Nabi maka dia bukan temasuk agama Allah, jika bukan termasuk
Agama Allah maka hukumnya tidak boleh bagi kita untuk beribadah
Kepada Allah dengannya dan mendekatkan diri kepada Allah dengannya.
Jika Allah telah menetapkan bahwa untuk biasa sampai kepada-Nya
Harus mengunakan cara-cara tertentu seperti yang di jelaskan oleh
Rasulullah, mengapa kita harus membuat jalan sendiri untuk bias
Sampai kepada Allah?

Posted: 25-06-2011
Ni’am abdillah

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong komentar tentang postingan ini.....
Jika ada kesalahan mohon di ralat....
Tolong komentar yang berguna !!!!!!