Minggu, 26 Juni 2011

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK DALAM ISLAM



Rasulullah bersabda:
“Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina,sutra,arak dan musik hukumnya halal (padahal semua itu hukumnya haram !!!).” (Hadis shahih diriwayatkan Al Bukhari dan Abu Dawud)

Al-ma’azif adalah sesuatu yang bersuara merdu seperti kecapi, seruling, gendang, gitar dan lain lain, loncengpun termasuk ma’azif. Sabda Rasulullah:
“Lonceng adalah seruling syaiton.”(Riwayat Muslim)

Hadis ini menyatakan kemakhruhannya disebabkan suaranya. Karena itu mereka menggantungkannya pada leher binatang dan juga karena suaranya serupa dengan lonceng . Siapa yang memperbanyak hal yang sia sia adalah jahil dan tidak di terima persaksiaanya.
Wallahu a’lam

Posted: 26-06-2011
Ni’am abdillah

1 komentar:

Aziz mengatakan...

semoga kita bisa menjalankan puasa bermusik. dan selalu meniti jalan sunnah.

Posting Komentar

Tolong komentar tentang postingan ini.....
Jika ada kesalahan mohon di ralat....
Tolong komentar yang berguna !!!!!!