Jumat, 13 Januari 2012

Hukum meluruskan gigi dan mendekatkan gigi antara gigi-gigi

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah meluruskan gigi dan mendekatkan antara gigi-gigi hingga tidak tampak terpisah-pisah?

Jawaban
Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.

Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.

[Kitabul Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 7, hal. 3223-324]

HUKUM MEMAKAI SOFT LENS UNTUK MENGHIAS DIRI DAN MENGINGKUTI MODE

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana hukum memakai soft lens dengan alasan menghias diri atau mengikuti mode, dimana harga lensa (kaca) matanya tidak kurang dari 700 riyal?

Jawaban
Memakai soft lens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan maka hal itu tidak menjadi masalah.

Adapun memakainya tanpa adanya suatu kebutuhan maka meninggalkannya tentunya lebih baik. Terlebih jika harganya itu cukup mahal, karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan dan dikhawatirkan didalamnya terjadi penipuan dan pemalsuan, karena secara hakiki pandangan matanya masih normal sehingga tidak membutuhkan itu.



[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong komentar tentang postingan ini.....
Jika ada kesalahan mohon di ralat....
Tolong komentar yang berguna !!!!!!