Jumat, 24 Juni 2011

BAGAIMANA HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG DI KUKUNYA ADA PEWARNA (KITEK)



Kitek adalah sesuatu yang di letakkan di atas kuku
yang di pakai oleh wanita dan berkerak. Kitek ini
tidak boleh dipakai wanita ketika dia sedang shalat,
karena hal itu menghalangi sampainya air ketika
besuci. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya
air, tidak boleh di pakai ketika berwudhu atau mandi,
karena Allah ta’ala berfirman: Maka basuhlah wajah
dan tangan-tangan kalian (Al-Maidah 6)

Wanita yang diatas kukunya ada kitek, maka kitek itu
Akan menghalangi sampainya air ke kuli, sehingga akan
Menjadikan ragu apakah air itu sampai ke kulit ataukah
Tidak, jika tidak berarti dia telah meninggalkan salah
Satu kewajiban wudhu atau mandi.

Posted: 25-06-2011
Ni’am abdillah

2 komentar:

jaka mengatakan...

makasih gan infonya dan salam sukses

tejo mengatakan...

salam sukses bos

Posting Komentar

Tolong komentar tentang postingan ini.....
Jika ada kesalahan mohon di ralat....
Tolong komentar yang berguna !!!!!!